SUMBANGAN KOMITE SEKOLAH: BOLEH, TETAPI JANGAN BERUBAH MENJADI PUNGUTAN

 

SUMBANGAN KOMITE SEKOLAH: BOLEH, TETAPI JANGAN BERUBAH MENJADI PUNGUTAN



Oleh: Sofan Solikin
Mahasiswa S2 Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membantu kemajuan sekolah bukanlah sesuatu yang harus dipandang negatif. Bahkan, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Persoalan muncul ketika partisipasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengumpulan uang dari orang tua/wali peserta didik. Pertanyaannya sederhana: bolehkah Komite Sekolah meminta sumbangan? Dan bagaimana apabila jumlah sumbangan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah?

Sumbangan pada prinsipnya diperbolehkan

Dasar penting yang perlu diperhatikan adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam regulasi tersebut, Komite Sekolah diberikan ruang melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung pelaksanaan fungsi Komite Sekolah.

Namun terdapat batas yang sangat penting: penggalangan dana tersebut dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Artinya, hukum tidak menutup pintu partisipasi masyarakat. Orang tua, masyarakat, dunia usaha, alumni maupun pihak lainnya tetap dapat membantu sekolah. Yang harus dijaga adalah jangan sampai sesuatu yang disebut “sumbangan” dalam praktiknya justru memiliki karakter sebagai “pungutan”.

Kapan sumbangan berpotensi berubah menjadi pungutan?

Inilah persoalan yang sering terjadi.

Misalnya, rapat Komite Sekolah menyepakati:

“Setiap orang tua siswa memberikan sumbangan sebesar Rp1.000.000.”

Kemudian ditentukan pula:

“Pembayaran paling lambat tanggal 30 November.”

Walaupun dalam surat atau hasil rapat digunakan istilah “sumbangan”, secara substansi perlu dipertanyakan apakah masih benar-benar merupakan sumbangan apabila nominalnya sudah ditentukan, waktunya ditentukan, dan setiap orang tua diwajibkan membayar.

Dalam hukum, kita tidak cukup melihat nama, tetapi juga harus melihat substansi dan pelaksanaannya.

Sumbangan pada hakikatnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Karena itu, ketika nominal tertentu ditetapkan sebagai kewajiban yang berlaku kepada seluruh orang tua/wali, terlebih disertai batas waktu pembayaran dan konsekuensi bagi yang tidak membayar, karakter tersebut semakin mendekati pungutan.

Rapat Komite Sekolah tidak dengan sendirinya dapat mengubah pungutan menjadi sumbangan.

Kesepakatan dalam rapat tetap harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.

Lalu bagaimana sekolah mendapatkan dukungan dana masyarakat?

Menurut saya, solusi yang diperlukan bukan melarang masyarakat membantu sekolah.

Sekolah membutuhkan inovasi, pembangunan sarana, peningkatan fasilitas, kegiatan siswa dan berbagai program peningkatan mutu yang terkadang membutuhkan dukungan lebih luas.

Karena itu, yang perlu diperbaiki adalah mekanisme penggalangan dananya.

Komite Sekolah dapat terlebih dahulu membahas kebutuhan sekolah secara terbuka. Misalnya terdapat program yang membutuhkan dana Rp100 juta.

Yang ditetapkan dalam rapat adalah kebutuhan programnya, bukan kewajiban nominal yang harus dibayar masing-masing orang tua.

Contohnya:

“Berdasarkan kebutuhan pengembangan sarana pendidikan, diperlukan dukungan pendanaan sebesar Rp100 juta. Komite Sekolah membuka kesempatan kepada orang tua/wali, alumni, masyarakat, dunia usaha dan pihak lain yang berkenan memberikan sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat.”

Dengan mekanisme seperti ini, orang tua mempunyai kebebasan.

Ada yang mungkin mampu menyumbang Rp50.000, Rp100.000, Rp500.000, Rp1 juta atau lebih. Ada pula yang belum mampu memberikan sumbangan uang.

Tidak menyumbang pun tidak boleh menyebabkan peserta didik mendapatkan perlakuan berbeda dalam pelayanan pendidikan.

Bolehkah ada angka dalam rapat Komite?

Menurut saya perlu dibedakan antara angka kebutuhan program dan angka kewajiban per orang tua.

Rapat Komite tentu boleh menghitung dan membahas kebutuhan. Bahkan transparansi anggaran justru penting.

Misalnya:

Renovasi fasilitas membutuhkan Rp60 juta, program lingkungan Rp20 juta, dan pengembangan fasilitas pembelajaran Rp20 juta. Total kebutuhan Rp100 juta.

Angka seperti ini diperlukan agar masyarakat mengetahui dengan jelas untuk apa bantuan tersebut digunakan.

Yang perlu dihindari adalah kemudian membagi Rp100 juta tersebut kepada jumlah siswa dan menetapkannya sebagai kewajiban:

“Karena ada 200 siswa, maka setiap siswa wajib membayar Rp500.000.”

Jika sudah diwajibkan dengan nominal dan batas pembayaran tertentu, penggunaan istilah “sumbangan” tidak otomatis menjadikannya sumbangan.

Jangan membebankan seluruh kebutuhan kepada orang tua siswa

Ada hal lain yang menurut saya sangat penting.

Penggalangan dana Komite Sekolah sebaiknya tidak selalu berorientasi kepada wali murid.

Komite dapat membangun jejaring dengan alumni, masyarakat, dunia usaha, dunia industri, CSR, donatur, dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan, sepanjang sumber dan mekanismenya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Dengan demikian, semangat gotong royong menjadi lebih nyata dan beban tidak terkonsentrasi kepada orang tua peserta didik.

Transparansi adalah kunci

Setiap dana masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat perlu mengetahui:

  1. Program apa yang membutuhkan dana.
  2. Berapa kebutuhan anggarannya.
  3. Dari mana dana diperoleh.
  4. Berapa dana yang telah terkumpul.
  5. Untuk apa dana digunakan.
  6. Bagaimana laporan pertanggungjawabannya.

Transparansi seperti ini bukan hanya melindungi orang tua, tetapi juga melindungi Kepala Sekolah dan pengurus Komite Sekolah dari tuduhan melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sumbangan harus tetap memiliki karakter sukarela dan tidak mengikat. Karena itu, hasil rapat Komite Sekolah sebaiknya tidak menetapkan nominal tertentu sebagai kewajiban yang harus dibayar setiap orang tua/wali peserta didik.

Rapat boleh menetapkan program, kebutuhan, target anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban, tetapi kontribusi masing-masing pemberi sumbangan harus tetap diberikan ruang secara sukarela.

Solusinya bukan menutup pintu sumbangan.

Solusinya adalah mengubah paradigma:

“Bukan menentukan berapa setiap orang tua harus membayar, tetapi menentukan apa kebutuhan sekolah dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bergotong royong secara sukarela.”

Dengan cara demikian, sekolah tetap dapat memperoleh dukungan masyarakat, Komite Sekolah dapat menjalankan fungsinya, orang tua tidak merasa terbebani, dan seluruh proses dapat berjalan dalam koridor hukum.

Sumbangan untuk pendidikan adalah bentuk gotong royong. Tetapi ketika gotong royong berubah menjadi kewajiban dengan nominal yang mengikat, di situlah kita harus berhati-hati membedakan antara sumbangan dan pungutan.

Sofan Solikin
Mahasiswa S2 Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Kreatif Asal Bojonegoro Sukses Budidayakan Kura-Kura Brazil, Raup Omzet Jutaan Rupiah

ISNU PAC Kalitidu Siap Gelar Pelatihan Pembuatan Sosis Bahan Ikan

SMA Negeri 1 Kalitidu Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Alvanno Setya Rizky Dinata