BOLEHKAH SMA MEMUNGUT IURAN BULANAN KEPADA SISWA?
BOLEHKAH SMA MEMUNGUT IURAN BULANAN KEPADA SISWA? Antara Kebutuhan Kegiatan Siswa dan Kepastian Hukum Pendanaan Sekolah Oleh: Sofan Solikin Mahasiswa S2 Hukum Universitas Wijaya Putra Sekolah tentu membutuhkan biaya. Selain kegiatan belajar mengajar, terdapat kegiatan kesiswaan, pengembangan bakat dan prestasi, kegiatan OSIS, olahraga, seni, lingkungan, sosial, dan berbagai program lain yang bertujuan meningkatkan kualitas peserta didik. Persoalannya kemudian muncul ketika kebutuhan tersebut dibebankan kepada siswa atau orang tua dalam bentuk iuran bulanan dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan . Misalnya, setiap siswa diwajibkan membayar Rp50.000 atau Rp100.000 setiap bulan dengan alasan untuk membiayai kegiatan siswa. Pertanyaannya: apakah hal tersebut boleh dilakukan? Tulisan ini tidak ditujukan untuk menuduh sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, maupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Tulisan ini merupakan kajian dan opini hukum mengenai bata...