BOLEHKAH SMA MEMUNGUT IURAN BULANAN KEPADA SISWA?

 

BOLEHKAH SMA MEMUNGUT IURAN BULANAN KEPADA SISWA?



Antara Kebutuhan Kegiatan Siswa dan Kepastian Hukum Pendanaan Sekolah

Oleh: Sofan Solikin
Mahasiswa S2 Hukum Universitas Wijaya Putra

Sekolah tentu membutuhkan biaya. Selain kegiatan belajar mengajar, terdapat kegiatan kesiswaan, pengembangan bakat dan prestasi, kegiatan OSIS, olahraga, seni, lingkungan, sosial, dan berbagai program lain yang bertujuan meningkatkan kualitas peserta didik.

Persoalannya kemudian muncul ketika kebutuhan tersebut dibebankan kepada siswa atau orang tua dalam bentuk iuran bulanan dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan.

Misalnya, setiap siswa diwajibkan membayar Rp50.000 atau Rp100.000 setiap bulan dengan alasan untuk membiayai kegiatan siswa.

Pertanyaannya: apakah hal tersebut boleh dilakukan?

Tulisan ini tidak ditujukan untuk menuduh sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, maupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Tulisan ini merupakan kajian dan opini hukum mengenai batas antara sumbangan dan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menawarkan solusi agar partisipasi masyarakat tetap dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MEMBEDAKAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN

Hal pertama yang harus dipahami adalah jangan menyamakan sumbangan dengan pungutan.

Dalam sistem pendanaan pendidikan, masyarakat memang mempunyai ruang untuk berpartisipasi dalam membantu penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendanaan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Namun, partisipasi masyarakat tersebut harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas publik.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar “uang tersebut digunakan untuk kegiatan siswa atau tidak”, tetapi juga bagaimana uang tersebut dihimpun, siapa yang menghimpun, apakah bersifat wajib, bagaimana besarannya ditentukan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

IURAN WAJIB BULANAN PERLU DIWASPADAI

Apabila sekolah atau komite menetapkan:

“Setiap siswa wajib membayar sejumlah RpX setiap bulan.”

Kemudian terdapat batas waktu pembayaran dan siswa atau orang tua pada praktiknya tidak mempunyai kebebasan untuk menolak, maka karakter pembayaran tersebut semakin dekat kepada pungutan, bukan sumbangan sukarela.

Mengganti istilah “iuran wajib” menjadi “sumbangan” juga tidak serta-merta mengubah sifat hukumnya.

Yang harus dilihat adalah substansinya.

Kalau jumlahnya ditentukan, waktunya ditentukan, dibayar berulang setiap bulan, dan seluruh siswa diwajibkan membayar, maka jangan sekadar menyebutnya sumbangan untuk menghindari ketentuan mengenai pungutan.

Terlebih apabila dana tersebut dihimpun melalui Komite Sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur mengenai Komite Sekolah. Untuk konteks SMA Negeri di Jawa Timur juga terdapat Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pedoman Komite Sekolah pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri.

Karena itu, rapat komite dan persetujuan mayoritas orang tua tidak otomatis membuat setiap bentuk pungutan menjadi sah. Mekanisme penghimpunan dana tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“TAPI UANGNYA UNTUK KEGIATAN SISWA”

Tujuannya mungkin baik.

Sekolah mungkin ingin kegiatan OSIS berjalan, siswa mengikuti perlombaan, pentas seni dapat dilaksanakan, kegiatan olahraga berkembang, atau kegiatan sosial dan ekstrakurikuler dapat berlangsung.

Namun, tujuan yang baik tetap harus ditempuh dengan mekanisme yang benar.

Jangan sampai kegiatan yang sebenarnya bertujuan mendidik siswa justru menimbulkan persoalan bagi kepala sekolah, guru, Komite Sekolah maupun orang tua karena mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dananya tidak sesuai ketentuan.

PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 mengatur sumber dan pengelolaan pendanaan pendidikan. Perencanaan penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

LALU, APA SOLUSINYA?

Sekolah tidak perlu takut melaksanakan kegiatan siswa. Yang harus diperbaiki adalah mekanisme pendanaannya.

Pertama, kebutuhan kegiatan harus dihitung secara terbuka dan dimasukkan dalam perencanaan serta anggaran sekolah sesuai ketentuan. Sumber dana resmi yang tersedia harus diprioritaskan terlebih dahulu.

Kedua, apabila masih terdapat kekurangan pendanaan, Komite Sekolah dapat menjalankan fungsi partisipasi masyarakat sesuai koridor hukum. Namun mekanismenya jangan dibuat menyerupai tagihan wajib bulanan kepada setiap siswa.

Ketiga, apabila mekanismenya berupa sumbangan, pertahankan sifat sumbangan tersebut. Jangan menjadikannya kewajiban dengan nominal yang sama bagi seluruh siswa, jangan memberikan sanksi kepada siswa yang tidak menyumbang, dan jangan mengaitkannya dengan pelayanan akademik.

Keempat, sekolah dan Komite Sekolah dapat menyampaikan kebutuhan secara transparan. Misalnya sekolah membutuhkan dana untuk kegiatan tertentu, kemudian membuka kesempatan partisipasi masyarakat secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing.

Kelima, sumber pendanaan perlu diperluas sehingga kegiatan siswa tidak selalu dibebankan kepada orang tua. Sekolah dan Komite Sekolah dapat mengembangkan kerja sama yang diperbolehkan peraturan, termasuk partisipasi alumni, masyarakat, dunia usaha, CSR, dan sumber sah lainnya.

Keenam, seluruh penerimaan dan penggunaan dana harus dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi merupakan perlindungan bukan hanya bagi orang tua, tetapi juga bagi kepala sekolah, guru, pengurus Komite Sekolah, dan penyelenggara kegiatan.

JANGAN SAMPAI SISWA MENJADI KORBAN

Hal yang paling penting adalah jangan sampai persoalan uang memengaruhi hak siswa memperoleh pendidikan.

Anak yang orang tuanya tidak mampu atau tidak memberikan sumbangan tidak seharusnya diperlakukan berbeda dalam pelayanan pendidikan hanya karena persoalan kontribusi dana.

Kegiatan sekolah seharusnya menjadi sarana pendidikan tentang kebersamaan, gotong royong dan keadilan sosial, bukan menjadi beban yang membuat seorang siswa merasa berbeda dari teman-temannya.

PENUTUP

Sekolah memang membutuhkan dana dan masyarakat mempunyai peran penting dalam membantu pendidikan. Tetapi semangat gotong royong jangan berubah menjadi kewajiban yang membebani.

Iuran bulanan yang nominalnya ditentukan, waktunya ditentukan, dan wajib dibayar seluruh siswa harus dikaji secara hati-hati karena substansinya dapat masuk dalam kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela.

Solusinya bukan menghentikan kegiatan siswa.

Solusinya adalah membenahi mekanisme pendanaannya: rencanakan secara resmi, prioritaskan sumber anggaran sekolah, buka partisipasi masyarakat sesuai aturan, jangan memaksakan nominal sumbangan, lindungi siswa yang tidak mampu, cari sumber pendanaan alternatif, serta pertanggungjawabkan setiap rupiah secara transparan.

Dengan demikian, kegiatan siswa tetap dapat berjalan, orang tua tidak merasa terbebani, dan sekolah maupun Komite Sekolah dapat mengurangi risiko persoalan hukum dan administrasi.

Pendidikan membutuhkan partisipasi masyarakat. Tetapi partisipasi yang sehat lahir dari kepercayaan dan keterbukaan, bukan dari keterpaksaan.

Sofan Solikin
Mahasiswa S2 Hukum Universitas Wijaya Putra

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Kreatif Asal Bojonegoro Sukses Budidayakan Kura-Kura Brazil, Raup Omzet Jutaan Rupiah

ISNU PAC Kalitidu Siap Gelar Pelatihan Pembuatan Sosis Bahan Ikan

SMA Negeri 1 Kalitidu Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Alvanno Setya Rizky Dinata