Menulis Di Blog Sendiri Boleh kah ?
Tentu kita boleh menulis di blog tentang apa yang kita pikirkan, asalkan tidak melanggar hukum, etika, atau hak orang lain (misalnya fitnah, ujaran kebencian, atau pelanggaran privasi).
Dasar hukumnya:
Hal ini dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya:
Pasal 28E ayat (3):
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Artinya:
Kamu berhak menulis ide, opini, dan pandanganmu di blog sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi, selama isi tulisanmu tidak:
- Mengandung ujaran kebencian atau SARA,
- Menyerang kehormatan orang lain,
- Menyebarkan hoaks atau informasi palsu,
- Melanggar undang-undang ITE atau norma kesusilaan.

Komentar
Posting Komentar